Sbg warga negara, kaum gay, waria, homoseks, lesbian dan transgender punya hak yg sama dgn warga negara indonesia lainnya. Tapi kalau mereka menuntut agar masyarakat menerima hubungan seksual sesama jenis, agar masyarakat menganggapnya “biasa saja”, apalagi menuntut pengesahan pernikahan sesama jenis, ya nanti dulu. Itu sama saja meng-acak2 hukum alam dan Tuhan dlm agama apapun.
↧