Quantcast
Channel: Komentar untuk KabarNet
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30460

Komentar di Hidayat Nur Wahid: Jakarta Ternyata Bobrok! oleh taUbat

$
0
0

DAFTAR PEMILIH TETAP BISA DIUBAH

Minggu, 10 Juni 2012 | 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem pendataan pemilih adalah salah satu hal penting untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan umum. Di sisi lain, kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 pun terus bergulir.

“DPT dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT.
– Sunanto ”

Terkait hal itu, Sunanto, manajer advokasi dan pendidikan pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, DPT yang telah ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta bisa diubah. Namun, ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk mengubahnya.

“DPT dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPS tapi tidak ada di DPT,” ujarnya dalam diskusi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2012).

Ketentuan menyertai syarat tersebut, kata Sunanto, adalah berdasarkan bukti tertulis yang mencantumkan nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir. KPU Provinsi dapat melakukan rapat pleno. Secara yuridis, proses tersebut tidak mengganggu proses pengadaan dan pendistribusian surat suara.

“Kalaupun tidak bisa dilakukan perubahan, masih ada cara lain. KPU berhak melingkari nama dalam DPT untuk diberikan surat panggilan memilih,” lanjutnya.

Menurut dia, apabila terdapat pemilih terdaftar dalam DPS tetapi tidak tercantum dalam DPT, Petugas Pemungutan Suara (PPS) dapat segera memperbaikinya dengan memasukan nama pemilih tersebut dalam DPT. Namun, hal itu juga harus berdasarkan ketentuan tertentu. Ketentuan itu antara lain pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan Pasal 22 Peraturan KPU 12 tahun 2010.

Sunanto menjelaskan, sifat kompromi dari penyelenggara, asalkan tetap merujuk pada keputusan formal yang telah ditetapkan, bisa menjadi kunci kisruh DPT yang terjadi.

“Artinya, diperlukan kesepakatan-kesepakatan sesuai ketentuan agar tidak melanggar aturan lain,” lanjutnya.

Fabian Januarius Kuwado | Latief


Viewing all articles
Browse latest Browse all 30460

Trending Articles