Indonesia adalah negara non-Islam yang mayoritas penduduknya umat Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Jadi, perda-perda syari’at Islam tidak tepat diimplementasikan di negara non-Islam seperti Indonesia, kecuali semua umat Islam melaksanakan nilai-nilai syariat Islam dengan ikhlas, tanpa paksaan. Sedangkan, umat non-muslim boleh mengikuti dan boleh juga tidak mengikuti nilai-nilai syari’at Islam. Dengan kata lain, syariat agama Islam itu tidak boleh dipaksakan dalam bentuk perda-perda, karena tidak ada paksaan dalam agama (Al Baqarah 2:256).
↧