Quantcast
Channel: Komentar untuk KabarNet
Viewing all articles
Browse latest Browse all 30460

Komentar di Hukum Bunga Bank oleh Abu Adzkiya

$
0
0

Ya Akhi, Semoga selalu dalam rahmatan dan lindungan Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurah hanya untuk Rosullullah, Suri tauladan kita, Muhammad SAW.

ana mo tanya, walaupun di akad sudah tercantum “embel2″ syariah, bagaimana dengan “hasil” dari modal yang kita simpan itu?

ana ambil contoh, ana mo coba usaha, pinjam modal di bank syariah, setelah ana berusaha sekuat ana, qodratullah ana belum bisa sukses.. modal habis, ana tidak bisa membayar hutang+bunga yang di bebankan dari bank syariah tersebut. apakah bank akan mengerti hal ini? ataukah bank akan menyita dan mengirim “deb collector” nya ke rumah ana untuk marah2, menakut2i dan menyita semua harta yang ana punya… alhasil semua barang ana disita secara paksa, kemudian dijual untuk mengembalikan modal penanam saham, kemudian dibagi2kan walau sedikit2 kepada para penanam saham… kira2, hasil pembagian tersebut “halal atau tidak”?

Ana punya pertanyaan yang kedua, bank “syariah” tersebut, hakekat nya mereka itu tidak memiliki sesuatu yang bisa mereka kelola sebagai modal usaha… mereka berusaha menjaring modal sebanyak2 nya dengan iming2 hadiah, kemaslahatan, murni syariah, Dll dari segenap lapisan masyarakat, dari yang bekerja sebagai penjual asongan sampai yang pegawai gedongan…
setelah mereka dapat, mereka putar uang itu untuk bisa membayar gaji direksi (yang notabene semua tau itu sangat2 besar…), general manager (nomer dua setelah gaji direksi), manager, supervisor sampai ke line yang paling bawah…itu didapat nya dari usaha yang seperti apa? kira2, apakah bisa bener2 terlepas dari yang namanya birokrasi dll nya…

yang lebih ironis nya, sebenarnya siapa yang memberi pekerjaan dan siapa yang mendapatkan hasil nya? (dalam penglihatan saya dengan konteks diatas, pedagang asongan lah yang memberikan modal buat direksi dan manager, tetapi mengapa justru manager lebih makmur daripada pedagang asongan??)…

ya Akhi, manakala kita menimbang dan berkata “lebih baik memilih yang paling kecil resikonya dibanding yang besar resikonya (dalam hal ini riba)”, sesungguh nya RIBA itu hukumnya tetap saja RIBA… tidak ada RIBA kecil, RIBA sedikit, ataupun RIBA minimalis…kalau pun ada (dimana saya tidak mengetahuinya dikarenakan kebodohan saya), menurut ana tetap saja RIBA.. dan tidak akan diterima seluruh amalan kita apabila didalam tubuh kita ada riba, walaupun kecil.

Afwan.

Abu Adzkiya


Viewing all articles
Browse latest Browse all 30460

Trending Articles