Nama/Istilah “Rekening Gendut” yang diberikan oleh PPATK adalah Rekening yang dimiliki oleh seseorang dan terukur diluar batas kewajaran.
Niatan mengungkap masih setengah hati, berdayakan : nalar, pikiran, logika, kemampuan untuk kepantasannya, bidangnya, usahanya, transaksinya ………
Wajarkah ……………. (referensi PPATK)