16 HAKIM BOBROK DIJATUHI HUKUMAN
Minggu, 15 Mei 2011 | 19:17:31 WIB
batavia.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada 16 hakim bobrok sejak Januari hingga Maret 2011. Para hakim yang berbuat curang dalam menjalankan tugasnya di Pengadilan se Indonesia, mendapat ganjaran hukuman ringan hingga berat. Dari jumlah itu, 5 hakim mendapat hukuman berat, 5 mendapat hukuman sedang dan 8 mendapat hukuman ringan.
Lima hakim bobrok yang mendapat hukuman berat antara lain, Ag hakim PN Tkg, A Dw hakim PN Bri, El V Y hakim PN Bri, M B Ketua PN B B, dan N L wakil ketua PN B B, ungkap Syarifuddin, Kepala Badan Pengawasan MA, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (15/5/2011).
Hukuman hakim indipliner, lanjut dia, sangat bervariasi. Mulai dari dihukum disiplin berat berupa dihentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim sampai putusan terhadap yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap dan dikurangi remunerasi sebesar 100 % tiap bulan hingga mutasi ke wilayah lain dengan pengurangan remunerasi 100 %.
Selain itu, untuk hukuman disiplin jajaran di bawah hakim, diberikan terhadap 1 orang panitera/sekretaris, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 5 orang staf, serta 1 orang jurusita atau jurusita pengganti. “Jumlah yang mendapat hukuman disiplin bulan Januari sampai dengan Maret 2011 adalah 26 orang,” sambungnya. o end