Kalau pelunasan hutang luar negeri sebagai kontrak politik bagi para Kandidat Presiden Republik Indonesia bisa diwujudkan, minimal secara bertahap, maka bisa dibayangkan Indonesia akan menjadi negara yang benar-2 MERDEKA !
Mengapa dikatakan benar-benar merdeka ?
Karena fakta menunjukkan bahwa prinsip menjadikan hutang luar negeri sebagai salah satu sektor andalan untuk pembiayaan pembangunan ternyata telah cenderung menjadikan negara peminjam BERTEKUK LUTUT alias TIDAK BERDAYA dalam menghadapi TEKANAN dan PEMAKSAAN KEINGINAN (PENDIKTEAN)dari negara-2 KREDITUR atau negara-2 PENYOKONG DANA Lembaga Kreditur. Tekanan pihak kreditur (yang meminjamkan uang) seringkali mempengaruhi (mendikte) berbagai pengambilan-2 kebijakan STRATEGIS negara. Kebijakan strategis negara berarti menyangkut kepentingan vital seluruh rakyat negara tersebut. Diantaranya adalah kebijakan yang menyangkut kesejahteraan rakyat dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan dan kesejahteraan rakyat ini jelas-2 menjadi pilar fisik bagi negara dalam mencapai tujuannya.
Oleh karena pentingnya masalah kesejahteraan dan kedaulatan rakyat, maka sejatinya kedua urusan tersebut tidak boleh bisa didikte oleh siapapun juga, apakah itu negara lain maupun kekuatan-2 asing lainnya. Jadi posisi hutang luar negeri jangan sampai memberi celah kepada negara kreditur untuk mendikte, apalagi mencampuri urusan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat Indonesia. Indonesia adalah negara merdeka, berdaulat dan bebas-aktif. Merdeka dari penjajahan, berdaulat dalam menentukan Garis-2 Besar Haluan Negara, bebas dari tekanan siapapun dan aktif dalam pergaulan internasional.